Waktu pemberlakuan
Senin sampai Jumat.
Untuk pagi hari mulai pukul 07:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Sedangkan untuk sore hari mulai pukul 16:00 WIB hingga 20:00 WIB.
Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Kapan harus ganjil? dan kapan harus genap?
Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.
Adapun penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap.
Tapi, sistem ini bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya, kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil-genap.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi:
- Presiden RI
- Wakil Presiden RI
- Pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal)
- Kendaraan dinas (plat Dinas)
- Pemadam kebakaran
- Mobil ambulans
- Mobil angkutan umum (plat kuning)
- Angkutan barang (dengan dispensasi)
- Sepeda motor kecuali pada kawasan yang telah diberlakukan larangan (Jalan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin)
Ruas jalan mana saja yang diberlakukan sistem ganjil henap ini?
Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil-genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu:
Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang pemuda)
Metode pengawasan
Metode pengawasan dilakukan secara acak pada 9 persimpangan lampu lalu lintas, yaitu:
Bundaran Patung Kuda
Simpang Bank Indonesia
Simpang Sarinah
Bundaran HI
Simpang Imam Bonjol
Bundaran Senayan
Simpang CSW
Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)
Simpang HOS Tjokroaminoto
Apa sanksinya kalau melanggar?
Pada masa uji coba, setiap pelanggaran akan mendapat blangko teguran warna merah dari polisi, dan nomor kendaraan pelanggar akan didokumentasikan. Lewat masa uji coba, pelanggaran akan mendapat bukti pelanggaran atau tilang dan diproses sesuai hukum. Polisi juga memperingatkan agar pengemudi tidak mengelabui aturan dengan plat nomor palsu. Jika ketahuan, baik masa uji coba atau tidak, pengemudi akan dikenakan sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar